Kamis, 11 Desember 2014

Tugas ke 4 Ilmu Sosial Dasar #



BAB V
WARGA NEGARA DAN NEGARA




Nama : Putri Kartika
Npm : 18114607
Kelas : 1KA30

A.   HUKUM

1.    Definisi Hukum
Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Berikut adalah definisi hukum menurut para ahli :
o   Pengertian Hukum Menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha Negara dalam melakukan tugasnya.
o   Pengertian Hukum Menurut A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
o   Pengertian Hukum Menurut Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini berkehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
o   Pengertian Hukum Menurut Lily Rasjidi hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
Peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman tertentu.

2.    Ciri dan Sifat Hukum

·         Berikut Adalah Ciri-Ciri Hukum :
a.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.    Peraturan itu bersifat memaksa
d.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
e.    Berisi perintah dan atau larangan
f.     Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

·         Berikut Ini Adalah Sifat-Sifat Hukum
a.    Mengatur
Hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b.    Memaksa
Hokum dapat maksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

3.    Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal
Sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagi sudut misalnya politik, sejarah, ekonomi.

Sumber Hukum formal :
1.    Undang-undang (statue), adalah peraturan negara yang mempunyai. kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
2.    Kebiasaan (custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama dan diterima oleh masyarakat.
3.    Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering didasarkan keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
4.    Traktat (treaty) adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal, masing-masing pihak terikat dengan perjanjian itu.
5.    Pendapat sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

4.    Pembagian Hukum

a.    Menurut sumbernya

1.    Hukum undang-undang: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
2.    Hukum kebiasaan ; hukum yang terletak pada kebiasaan/ adat
3.    Hukum traktat : hukum yang ditetapkan negara dalam suatu perjanjian antar negara
4.    Hukum yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

b.    Menurut bentuknya

-       Hukum tertulis :
·         hukum tertulis yang telah dikondisifikasikan/ telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·         Hukum tertulis yang tidak dikondisifikasikan

-       Hukum tak tertulis
c.    Menurut tempat berlakunya ; hukum nasional, Internasional, Asing , hukum Gereja.
d.    Menurut waktu berlakunya
-       Ius constitutum / hukum positif, adalah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat dan daerah tertentu.
-       Ius constituendum, hukum yang diharapkan berlaku dalam waktu yang akan datang .
-       Hukum asasi/ hukum alam, hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

e.    Menurut cara mempertahankannya
-       Hukum material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
-       Hukum formal/ hukum proses/ hukum acara, adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan mengenai cara mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan. Ct, hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
-       Menurut sifatnya
Hukum yang memaksa: hukum yang dalam keadaan tertentu harus mempunyai paksaan mutlak. Memaksa dalam arti melindungi kepentingan orang dalam masyarakat dan bukan memaksa sewenang-wenang.
Hukum yang mengatur: ialah hukum yang dapat dikesampngkan bila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

f.     Menurut wujudnya
-       Hukum obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum tidak mengenal golongan
-       Hukum subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif, berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.

g.    Menurut isinya
-       Hukum privat/ sipil : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
-       Hukum publik/negara : hukum yang mengatur antara negara dan alat perlengkapan atau negara dan warga negaranya.

B.   NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas setra memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
 Teori Terbentuknya Negara
  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
  • Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan suatu wilayah

1.    Sifat-sifat Negara
a.    Sifat memaksa
Negara dapat memaksa kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap Negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
b.    Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Nnegara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
c.    Sifat totalitas
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
2.    Bentuk Negara dan kenegaraan
a.    Yang disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
b.    Bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan suatu negara.

Bentuk-bentuk negara
1.    Negara kesatuan (unitarisme)
a.    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.    Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat
Negara kesatuan desentralisasi :
-       Berasal dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah otonom
-       Kewenangan dalam menbuat undang-undang adalah pemerintah pusat
-       Sumber wewenang dari pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.
Negara serikat
-       Berasal dari negara bagian kemudian membentuk negara serikat
-       Pembuat undang-undang  adalah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)
-       Sumber wewenang pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.

Bentuk-bentuk kenegaraan adalah ;
a.    Negara dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris, negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya.
b.    Negara Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan.   Uni personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama.
c.    Negara protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain

.
3.    Unsur-unsur negara
a.    Penduduk
Penduduk merupakan warga Negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga Negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk Negara lain yang sedang ada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
b.    Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi territorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu pembentuk Negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut.
c.    Pemerintah
Pemerintah merupakan unsure yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d.    Harus ada tujuannya, misalnya:
-       Perluasan kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
-       Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban negara.
-       Penyelenggaraan ketertiban umum
-       Penyelenggaraan kesejahteraan umum

e.    Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua acara.
f.     Sifat-sifat kedaulatan adalah :
-       Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
-       Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
-       Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
-       Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
Sumber kedaulatan adalah
-       Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
-       Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
-       Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
-       Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
-        
A.   PEMERINTAH

Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu bentuk organisasi yang kekerja dengan tugas menjalankan suatu system pemerintahan. Pemerintahan dalam arti luas yaitu pemerintah yang di lakukan oleh lembaga eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang

Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu system pemerintahan. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu pemerintah yang dilakukan oleh presiden, wakil presiden dan para mentri. Pemerintahan dalam arti sempit juga dapat di sebut lembaga eksekutif yang bergugas melaksanakan undang-undang.

C.   WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga Negara
Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.    setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
Negara
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a.    Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
-       Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
-       Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
b.    Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong.

Asas kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958

a.    Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b.    Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c.    Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d.    Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
e.    Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f.     Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g.    Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h.    Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i.      Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini  ( UU no 62 th 1958)

Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a.    Kelahiran
b.    Pengangkatan
c.    Dikabulkan permohonannya
d.    Kerena pewarganegaraan
e.    Akibat dari perkawinan
f.     Turut ayah/ ibunya
g.    Karena pernyataan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
-       Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
-       Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-       Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
-       Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
-       Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
-       Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara
-       Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-       Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
-        
D.   TINDAKAN POLTIK DAN SISTEM POLITIK 

1.    Arti sistem
Bagian-bagian yang tersusun secara teratur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sesuatu dikatakan sistem apabila :
-       Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
-       Dalam kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
-       Unsur yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
-       Kerjasama antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan

2.    Pengertian sistem politik
Adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem politik pada dasarnya mencakup :
-       Kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
-       Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
-       Partai politik/ organisasi politik
-       Kelompok kepentingan
-       Kelompok penekanan
-       Media komunikasi politik
-       Figur politik

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik, organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah sebagai berikut ;
a.    Mengajukan kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas kelompok-kelompokkepentingan untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
b.    Pemaduan kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
c.    Pemasyarakatan dan komunikasi politik. 

TUGAS TAMBAHAN
1. Cari contoh kasus tentang kriminal, korupsi dll. dan bagaimana hasil akhir untuk hukuman bagi para pelaku? menurut kalian, apakah sudah sesuai ganjarannya yang di terima pelaku?

Jawab : 

VERRY IDHAM HENYAKSAH (RYAN JOMBANG) Very Idham Henyansyah, atau dikenal dengan panggilan Ryan (lahir di Jombang, 1 Februari 1978; umur 32 tahun) adalah seorang tersangka pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pula bahwa Ryan telah melakukan beberapa pembunuhan lainnya dan dia mengubur para korban di halaman belakang rumahnya di Jombang.Kasus ini dimulai dengan ditemukannya tujuh potongan tubuh manusia di dalam dua buah tas dan sebuah kantong plastik di dua tempat di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi tanggal 12 Juli 2008. Korban adalah Heri Santoso (40), seorang manager penjualan sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Heri dibunuh dan dimutilasi tubuhnya oleh Ryan di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, Depok. Pengakuan Ryan, dia membunuh Heri karena tersinggung setelah Heri menawarkan sejumlah uang untuk berhubungan dengan pacarnya, Noval (seorang laki-laki). Jejak Ryan dan Noval dapat terlacak setelah mereka berdua menggunakan kartu ATM dan kartu kredit Heri untuk berfoya-foya.Setelah media memberitakan kasus mutilasi yang dilakukan Ryan, banyak masyarakat melaporkan kerabat mereka yang hilang setelah sebelumnya diketahui bersama Ryan. Polisi akhirnya membongkar bekas kolam ikan di belakang rumah orang tua Ryan di Jombang dan menemukan empat tubuh manusia di dalamnya, sebagian besar sudah tinggal kerangka.Ryan kemudian juga mengakui pembunuhan enam orang lainnya dan tubuh mereka ditemukan ditanam di halaman belakang rumah yang sama. Sehingga total sudah ditemukan sebelas korban pembunuhan Ryan. Ryan di ancam hukuman selama 6 taun karna terjerat pasal pembunuhan berantai. menurut saya hukuman yang di berikan kepada ryaan blm sesuai sama apa yang telah dia lakukan seharusnya dengan apa yang dia lakukan dia lebh pantas mendapat hukuman mati, kenapa karna dia telah membunuh banyak orang dan sama sekali tidak mempunyai hati nurani.

2.    Menurut pendapat kalian bagai mana pemerintahan jokowi yang sudah berjalan selama 1 bulan ini? 

Jawab: Menurut Pendapat saya pemerintahan yang di pimpin oleh pak jokowidodo satu bulan ini, sama saja sama yang d pimpin presiden-presiden sebelum nya, memang kalau kita lihat sekilas semenjak jokowi menjadi presiden BBM menjadi naik dan sempat juga terjadi kelangkaan BBM yang meresahkan warga, tapi sebenarnya jika kita tinjau kedalamnya mungkin pak jokowi menaikan BBM ada baik nya juga.. dengan harga premium dan pertamak tidak beda jauh mungkin banyak orang-orang yang beralih ke pertamak, bahkan ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pak jokowi tidak berperan dalam kenaikan bbm dan kelangkaan bahan bakar, karna waktu itu pak jokowi baru saja memenangkan kualisi capres-cawapres, kabinet masih di pimpin oleh pak SBY. Kalau ada sebagian orang yang berpikir jelek tentang pemerintahana yg di pimpin jokowi itu sih karena adanya pro dan kontra,  memang semenjak pak jokowidodo menjadi presiden banyak sekali peraturan yanag berubah seperti di hapuskan nya BLT dan bantuan2 lain nya karna menurut pak jokowi, jika BLT tetap di adakan ada sebagian oknum yang memanfaatkan celah ini untuk menguntungkan dirinya sendiri, Jadi kesimpulannya menrut saya sama aja pemerintahan yg di pimpin oleh pak jokowi dengan presiden-presiden sebelumnya, tapi kita di sini hanya berharap semoga pemimpin kita kali ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan satu lagi kerja kabinetnya di mohon tolong kerjanya lebih baik lagi agar Indonesia menjani Negara yang maju dan sejahtera kedepannya. Kalau kerja kabinet sudah tidah bagus sudahh lah ambruk lah Indonesia ini.


REFERENSI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar