Kamis, 11 Desember 2014

Tugas ke 5 Ilmu Sosial Dasar #



BAB Vl
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



Nama : Putri Kartika
Npm : 18114607
Kelas : 1KA30


1.    PELAPISAN SOSIAL

A.   Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

B.   Pelapisan sosial ciri tetap kelompok social
Dasar dari sistem sosial masyarakat kuno adalah pembagian dan pemberian kedudukan berhubungan dengan jenis kelamin. Tetapi ketentuan pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Contoh: kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan di Minangkabau, di Jawa kekuasaan keluarga ditangan ayah sedangkan di Minangkabau tidak demikian. Dalam pembagian kerjapun setiap suku mempunyai cara sendiri, di Irian atau di Bali wanita harus bekerja lebih keras dibanding laki-laki.
      Dalam organisasi masyarakat primitif pelapisan masyarakat sudah ada hal itu terwujud dalam bentuk:

1.    Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan kewajiban.
2.    Adanya kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak istimewa.
3.    Adanya pemimpin yang paling berpengaruh
4.    Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan diluar perlindungan hukum
5.    Adanya pembagian kerja dalam suku itu sendiri
6.    Adanya pembedaan standar ekonomi dan ketidaksamaan ekonomi secara umum

C.   Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1.    Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2.    Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
1.    Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.    Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
pembagian kedudukan ini dalam organisasi formal pada pokoknya agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur dan mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi terdapat kelemahan-kelemahan :
o   Kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat
o   Membatasi kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.

D.   Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat 
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.
 Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat yaitu :
1.    Sistem pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan sistem kasta yaitu :

o   Kasta Brahmana merupakan golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
o   Kasta Ksatria merupakan dari golongan bangsawan dan tentara.
o   Kasta Waisya merupakan dari golongan pedagang.
o   Kasta Sudra merupakan dari golongan rakyat jelata.
o   Paria merupakan dari golongan yang tidak punya kasta.
Contoh: gelandangan, peminta-minta.
2.    Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.


E.    Beberapa teori tentang pelapisan sosial

Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
1.    Kelas Atas (upper class).
Penghasilannya sudah berlimpah ruah sehingga segala sesuatu yang dimiliki tergolong mewah. Penampilannya eksklusif dan punya pengaruh besar terhadap masyarakat di sekitarnya, Jumlah kelas atas sangat sedikit, sebab untuk sampai ke setara memanglah sangat sulit, persyaratan, dan saingannya berat, Mereka yang termasuk kelas atas misalnya para pengusaha (konglomerat), para pedagang ekspor-infor, para pejabat tinggi Negara dan sebagainya. Kelompok ini punya pengaruh yang sangat besar dalam segala aspek kehidupan.
2.    Kelas Menengah (middle class).
Penghasilannya sudah di atas UMR sehingga bisa mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari dan menyisihkan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan anak-anaknya atau rekreasi sekadarnya. Penampilan dan pemmilikan rumah dan perabotannya, pakaian serta kendaraan sudah lebih tinggi (SMA sampai perguruan tinggi ). Mereka yang termasuk kelas menengah misalnya para petani dengan lahan 2 hingga 3 Ha, pedagang/pengusaha menengah, seniman professional, pegawai golongan III, dsb.
3.     Kelas Bawah (lower class).
Penghasilannya kecil sehingga sangat sulit mencukupi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu penampilan, rumah, dan perabotannya, pakaian serta kendaraan yang dimiliki cukup sederhana. Mereka yang termasuk kelas bawah yaitu para buruh tani, buruh bangunan, buruh di pabrik/perusahaan, pramuwisma pedagang kecil, dan pegawai golongan I.
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat Menurut para ahli:
o   Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
o   Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai
o   Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
o   Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
o   Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
o   Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin. Stratifikasi adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
o   Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang . Stratifikasi adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
o   Statifikasi sosial menurut max weber. Stratifikasi adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
·         Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
·         Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
·         Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
·         Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). 

2. KESAMAAN DERAJAT
1.1. Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

1.2.Pasal-Pasal di dalam UUD 45 tentang persamaan hak
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.

3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.

4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

6. Persamaan dalam upaya pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.

7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.

8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan social Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) seperti pada:
pasal 1            : sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang  sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1 : setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang   tercantum dalam pernyataan ini dengan tidak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain dalam persaudaraan.
Pasal 7       : sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tak ada perbedaan...dst

1.3  Persamaan Derajat di Indonesia
Mengenai persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal 1. Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
o   Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
o   Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan dan tulisan.
o   Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
o   pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

3. Elite Dan Massa
1.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya

1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :
1.    Elite politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut elite segala elite.
2.    Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan
3.    Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
4.    Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film, olahragawan, tokoh hiburan dsb.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a.    Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b.    Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c.    Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d.    Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

1.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

1.4. Ciri-ciri massa
·         Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa:
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
·         Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
·         Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.       
·         Masyarakat dan massa
Massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
Perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atas impuls-impuls atau persamaan tidak menentu / samar-samar yang ditimbulkan oleh objek massa interest.
Peranan elite terhadap massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
  1. Elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat
  2. Sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
  3. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
  4. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik/ kesenangan, atau pemuasan intrinsik/hakiki. Kelompok elite yang bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis dll.
TUGAS TAMBAHAN
1.  Cari contoh kasus tentang kriminal, korupsi dll. dan bagaimana hasil akhir untuk hukuman bagi para pelaku? menurut kalian apakah sudah sesuai ganjarannya yang di terima pelaku?
jawab :

VERRY IDHAM HENYAKSAH (RYAN JOMBANG) Very Idham Henyansyah, atau dikenal dengan panggilan Ryan (lahir di Jombang, 1 Februari 1978; umur 32 tahun) adalah seorang tersangka pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pula bahwa Ryan telah melakukan beberapa pembunuhan lainnya dan dia mengubur para korban di halaman belakang rumahnya di Jombang.Kasus ini dimulai dengan ditemukannya tujuh potongan tubuh manusia di dalam dua buah tas dan sebuah kantong plastik di dua tempat di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi tanggal 12 Juli 2008. Korban adalah Heri Santoso (40), seorang manager penjualan sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Heri dibunuh dan dimutilasi tubuhnya oleh Ryan di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, Depok. Pengakuan Ryan, dia membunuh Heri karena tersinggung setelah Heri menawarkan sejumlah uang untuk berhubungan dengan pacarnya, Noval (seorang laki-laki).Jejak Ryan dan Noval dapat terlacak setelah mereka berdua menggunakan kartu ATM dan kartu kredit Heri untuk berfoya-foya.Setelah media memberitakan kasus mutilasi yang dilakukan Ryan, banyak masyarakat melaporkan kerabat mereka yang hilang setelah sebelumnya diketahui bersama Ryan. Polisi akhirnya membongkar bekas kolam ikan di belakang rumah orang tua Ryan di Jombang dan menemukan empat tubuh manusia di dalamnya, sebagian besar sudah tinggal kerangka.Ryan kemudian juga mengakui pembunuhan enam orang lainnya dan tubuh mereka ditemukan ditanam di halaman belakang rumah yang sama. Sehingga total sudah ditemukan sebelas korban pembunuhan Ryan. Ryan di ancam hukuman selama 6 taun karna terjerat pasal pembunuhan berantai. menurut saya hukuman yang di berikan kepada ryaan blm sesuai sama apa yang telah dia lakukan seharusnya dengan apa yang dia lakukan dia lebh pantas mendapat hukuman mati, kenapa karna dia telah membunuh banyak orang dan sama sekali tidak mempunyai hati nurani.

2.    Menurut pendapat kalian bagai mana pemerintahan jokowi yang sudah berjalan selama 1 bulan ini? 

Jawab: Menurut Pendapat saya pemerintahan yang di pimpin oleh pak jokowidodo satu bulan ini, sama saja sama yang d pimpin presiden-presiden sebelum nya, memang kalau kita lihat sekilas semenjak jokowi menjadi presiden BBM menjadi naik dan sempat juga terjadi kelangkaan BBM yang meresahkan warga, tapi sebenarnya jika kita tinjau kedalamnya mungkin pak jokowi menaikan BBM ada baik nya juga.. dengan harga premium dan pertamak tidak beda jauh mungkin banyak orang-orang yang beralih ke pertamak, bahkan ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pak jokowi tidak berperan dalam kenaikan bbm dan kelangkaan bahan bakar, karna waktu itu pak jokowi baru saja memenangkan kualisi capres-cawapres, kabinet masih di pimpin oleh pak SBY. Kalau ada sebagian orang yang berpikir jelek tentang pemerintahana yg di pimpin jokowi itu sih karena adanya pro dan kontra,  memang semenjak pak jokowidodo menjadi presiden banyak sekali peraturan yanag berubah seperti di hapuskan nya BLT dan bantuan2 lain nya karna menurut pak jokowi, jika BLT tetap di adakan ada sebagian oknum yang memanfaatkan celah ini untuk menguntungkan dirinya sendiri, Jadi kesimpulannya menrut saya sama aja pemerintahan yg di pimpin oleh pak jokowi dengan presiden-presiden sebelumnya, tapi kita di sini hanya berharap semoga pemimpin kita kali ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan satu lagi kerja kabinetnya di mohon tolong kerjanya lebih baik lagi agar Indonesia menjani Negara yang maju dan sejahtera kedepannya. Kalau kerja kabinet sudah tidah bagus sudahh lah ambruk lah Indonesia ini.

REFERENSI
Buku Sosiologi, Penerbit Media Presindo dan bersumber dari http://www.tempo.co.id