Tugas ke-1 Teori Organisasi Umum #
Nama : Putri Kartika
Npm : 18114607
Kelas : 2ka28
Organisasi Perusahaan adalah Adanya orang-orang yang usahanya harus dikoordinasikan tersusun dari
jumlah subsistem yang saling berhubungan dan saling tergantung bekerja bersama
atas dasar pembagian kerja, peran dan wewenang serta memiliki tujuan tertentu
yang hendak dicapai. Organisasi perusahaan harus mampu mengelolah
manajemennya untuk memenangkan persaingan pada era yang serba kompetitif supaya
dapat bertahan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan perusahaan.
Setiap perusahaan, baik yang bergerak dibidang produksi, jasa maupun
industri, pada umumnya memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Supaya
dapat mencapai tujuan itu, perusahaan memerlukan sistem manajemen efektif yang
akan menunjang jalannya operasi perusahaan secara terus-menerus dan tingkat
efektivitas kerja karyawan juga perlu diperhatikan.
Perusahaan memiliki beberapa bagian pada umum nya, yakni bagian
pemasaran, bagian keuangan, bagian produksi, bagian sumber daya manusia, dan
bagian administrasi. Masing-masing bagian tersebut melaksanakan kegiatan yang
berbeda tetapi saling berhubungan satu sama lain. Tingkat kegiatan yang
dilaksanakan perusahaan akan mengalami perubahan dari suatu periode ke periode
berikutnya. Adanya perubahan tersebut mengharuskan manajemen mengadakan
koordinasi dalam suatu perusahaan dan menciptakan wadah yang merupakan alat
komunikasi antar bagian yaitu struktur organisasi.
Pada struktur organisasi perusahaan terdapat garis hubungan antar manajer
dan karyawan yang memiliki garis hubungan antar tugas, wewenang, dan tanggung
jawab. Koordinasi diperlukan untuk memperoleh kesatuan tindak dalam mencapai
tujuan perusahaan. Tanpa adanya koordinasi, orang-orang atau fungsi yang ada
akan lebih mengejar kepentingannya sendiri sehingga mengorbankan tujuan
perusahaan. Koordinasi antar bagian sesuai dengan kegiatan perusahaan akan
menjadi salah satu faktor pendukung terhadap kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan kegiatan perusahaan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Struktur
organisasi disadari sangat penting peranannya dalam meningkatkan efektivitas
kerja dan mempunyai sifat umum yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
dalam kepempinan organisasi.
Contoh
kasus :
Konflik
Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahaan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa saja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan
.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan
1. Inti dari kasus ?
Jawab :
Konflik buruh dengan PT Megariamas,
karna pihak manajemen perusahaan tidak mau mengeluarkan THR untuk para
pekerjanya bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena
dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen
dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen
mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
2. Penyebab masalah ?
Jawab :
seorang pemimpin perusahaan berlaku
tidak bertanggung jawab, bertindak sewenang-wenang, tidak adil dan tidak jujur
terhadap bawahannya dalam memimpin dan menjalankan suatu perusahan. Mereka
beretika tidak baik dengan tidak memberikan hak para buruh, berbohong pada buruh,
tidak memberikan hak THR dengan alsan perusahaan mengalami kerugian .
3. Siapa yang harus bertanggung jawab ?
Jawab :
Pemimpin perusahaan
4. Kondisi saat ini bagaimana ?
Jawab :
Sekitar 500 buruh yang tergabung
dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen,
menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang
mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
5. Bagaimana cara mengatasinya ?
Jawaban :
Sahut Tambunan selaku ketua kantor
Sudin Nakertrans Jakut berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan
membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. " serta siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini, selain itu, Sahut juga akan
memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau
memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke
pemerintah dengan bukti konkret,” Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja
di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa
kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara
proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji.
untuk kawasan Jakarta Utara tercatat
ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan
monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator
untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan
kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR
Analisis :
Dengan membaca artikel diatas kita
mendapatkan salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi
perusahaan, didalam kasus ini terlihat bahwa seorang pemimpin berlaku tidak
bertanggung jawab, tidak adil dan tidak jujur terhadap bawahannya dalam
memimpin dan menjalankan suatu perusahan. Mereka beretika tidak baik dengan
tidak memberikan hak para buruh, berbohong pada buruh, tidak memberikan hak
THR, bisa memecat buruh yang menurut mereka terlalu vokal dengan mudah dan
senantiasa mempermainkan para bawahannya terutama buruh dengan bertindak sangat
tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan di dalam perusahaan.
Kasus seperti ini jelas sangat berpengaruh terhadap terjadinya sebuah konflik.
Kasus etika dan sikap pemimpin adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam
kasus ini. Bila kasus seperti ini semakin banyak maka semakin banyak pula buruh
yang akan menjadi korban para pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab
dan bertindak sewenang-wenang seperti contoh kasus diatas. Bila kasus ini tidak
selesai dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator maka perlu adanya
proses hukum karena pemilik telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar
hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Mungkin ini
adalah salah satu solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam
perusahaan seperti ini dan sebaiknya para pengusaha memperlakukan bawahannya
dengan sebaik-baiknya dengan memberikan hak sesuai dengan kewajiban mereka di
perusahaan.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar