BAB V
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Nama : Putri Kartika
Npm : 18114607
Kelas : 1KA30
A.
HUKUM
1.
Definisi
Hukum
Hukum
adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih.
Berikut adalah definisi hukum menurut
para ahli :
o
Pengertian Hukum
Menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
bagi pengusaha Negara dalam melakukan tugasnya.
o
Pengertian Hukum
Menurut A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang
tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang
sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
o
Pengertian Hukum
Menurut Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini berkehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menurut peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
o
Pengertian Hukum
Menurut Lily Rasjidi hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga
institusi.
2.
Ciri
dan Sifat Hukum
·
Berikut Adalah
Ciri-Ciri Hukum :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
e. Berisi perintah dan atau larangan
f. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
orang.
·
Berikut Ini Adalah
Sifat-Sifat Hukum
a. Mengatur
Hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b. Memaksa
Hokum dapat maksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
3.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau
dari segi material dan formal
Sumber
hukum material, dapat ditinjau dari berbagi sudut
misalnya politik, sejarah, ekonomi.
Sumber
Hukum formal :
1. Undang-undang
(statue), adalah peraturan negara yang mempunyai. kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh negara.
2. Kebiasaan
(custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal sama dan diterima oleh masyarakat.
3. Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering didasarkan
keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
4. Traktat
(treaty) adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal,
masing-masing pihak terikat dengan perjanjian itu.
5. Pendapat
sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
4.
Pembagian
Hukum
a. Menurut
sumbernya
1. Hukum
undang-undang: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
2. Hukum
kebiasaan ; hukum yang terletak pada kebiasaan/ adat
3. Hukum
traktat : hukum yang ditetapkan negara dalam suatu perjanjian antar negara
4. Hukum
yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
b. Menurut
bentuknya
- Hukum
tertulis :
·
hukum tertulis yang telah
dikondisifikasikan/ telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
·
Hukum tertulis yang tidak
dikondisifikasikan
- Hukum
tak tertulis
c. Menurut
tempat berlakunya ; hukum nasional, Internasional, Asing , hukum Gereja.
d. Menurut
waktu berlakunya
- Ius
constitutum / hukum positif, adalah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat
dan daerah tertentu.
- Ius
constituendum, hukum yang diharapkan berlaku dalam waktu yang akan datang .
- Hukum
asasi/ hukum alam, hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e. Menurut
cara mempertahankannya
- Hukum
material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan
yang berwujud perintah dan larangan.
- Hukum
formal/ hukum proses/ hukum acara, adalah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan mengenai cara mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana cara
hakim memberi keputusan. Ct, hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
- Menurut
sifatnya
Hukum yang memaksa: hukum
yang dalam keadaan tertentu harus mempunyai paksaan mutlak. Memaksa dalam arti
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat dan bukan memaksa
sewenang-wenang.
Hukum yang mengatur: ialah
hukum yang dapat dikesampngkan bila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
f. Menurut
wujudnya
- Hukum
obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum tidak mengenal golongan
- Hukum
subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif, berlaku bagi seseorang
tertentu atau lebih.
g. Menurut
isinya
- Hukum
privat/ sipil : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum
publik/negara : hukum yang mengatur antara negara dan alat perlengkapan atau
negara dan warga negaranya.
B.
NEGARA
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata
status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo
Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas setra memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
c.Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh)
Teori Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk
karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
1.
Sifat-sifat
Negara
a. Sifat memaksa
Negara
dapat memaksa kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap Negara tanpa tidak ada
pemaksaan fisik.
b. Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Nnegara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
c. Sifat totalitas
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
2.
Bentuk
Negara dan kenegaraan
a. Yang
disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya
maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
b. Bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan
suatu negara.
Bentuk-bentuk
negara
1. Negara
kesatuan (unitarisme)
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung
diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam
diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah
menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari
pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang
mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara
serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan antara negara kesatuan
desentralisasi dengan negara serikat
Negara kesatuan desentralisasi :
- Berasal
dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah otonom
- Kewenangan
dalam menbuat undang-undang adalah pemerintah pusat
- Sumber
wewenang dari pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.
Negara serikat
- Berasal
dari negara bagian kemudian membentuk negara serikat
- Pembuat
undang-undang adalah pemerintah pusat
dan pemerintah negara bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)
- Sumber
wewenang pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.
Bentuk-bentuk
kenegaraan adalah ;
a. Negara
dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris,
negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation
semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja
Inggris sebagai rajanya.
b. Negara
Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara
mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan. Uni
personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala
negara yang sama.
c. Negara
protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain
.
3.
Unsur-unsur
negara
a. Penduduk
Penduduk
merupakan warga Negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan
diri untuk bersatu. Warga Negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia
dan penduduk Negara lain yang sedang ada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
b. Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi territorial dari sebuah kedaulatan.
Wilayah adalah salah satu pembentuk Negara yang paling utama. Wilayah terdiri
dari darat, udara dan juga laut.
c. Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsure yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d. Harus
ada tujuannya, misalnya:
- Perluasan
kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
- Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban
negara.
- Penyelenggaraan
ketertiban umum
- Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
e. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua acara.
f. Sifat-sifat
kedaulatan adalah :
- Permanen,
kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
- Absolut,
tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
- Tidak
terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
- Tidak
terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
Sumber kedaulatan adalah
- Teori
kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun
atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
- Teori
kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
- Teori
kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga
negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka
negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
- Teori
kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah
yang berdaulat.
-
A.
PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah
dalam arti luas adalah suatu bentuk organisasi yang kekerja dengan tugas
menjalankan suatu system pemerintahan. Pemerintahan dalam arti luas yaitu pemerintah
yang di lakukan oleh lembaga eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan .
lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang
Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah
dalam arti sempit adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu system pemerintahan.
Pemerintahan dalam arti sempit yaitu pemerintah yang dilakukan oleh presiden,
wakil presiden dan para mentri. Pemerintahan dalam arti sempit juga dapat di
sebut lembaga eksekutif yang bergugas melaksanakan undang-undang.
C.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Warga
Negara
Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut. Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
3. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.
6. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI.
7. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
Negara
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
Rakyat
adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah
suatu negara disebut :
a. Penduduk,
yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara
yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Warga
negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya
- Penduduk
bukan warga negara contohnya orang asing
b. Bukan
penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu. Contoh pelancong.
Asas kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no 62
th 1958
a. Orang-rang
yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b. Orang
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI,
hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun
atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut
pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d. Orang
yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai
hubungan hukum dengan ayahnya.
e. Orang
yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f. Orang
yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g. Orang
yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h. Orang
yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan
kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i. Orang
yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya
dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh
karena:
a. Kelahiran
b. Pengangkatan
c. Dikabulkan
permohonannya
d. Kerena
pewarganegaraan
e. Akibat
dari perkawinan
f. Turut
ayah/ ibunya
g. Karena
pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Pasal
27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
- Pasal
30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal
31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal
yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
- Pasal
27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
- Pasal
29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan
masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
- Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal
yang memuat kewajiban warga negara
- Pasal
27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
- Pasal
30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
-
D.
TINDAKAN
POLTIK DAN SISTEM POLITIK
1.
Arti
sistem
Bagian-bagian yang tersusun
secara teratur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang utuh.
Sesuatu dikatakan sistem apabila :
- Sesuatu
itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
- Dalam
kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak
mengandung kontradiksi
- Unsur
yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
- Kerjasama
antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan
2.
Pengertian
sistem politik
Adalah suatu pola kehidupan
yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem
politik pada dasarnya mencakup :
- Kehidupan
lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing
lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
- Pola
kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam
kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
- Partai
politik/ organisasi politik
- Kelompok
kepentingan
- Kelompok
penekanan
- Media
komunikasi politik
- Figur
politik
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem
maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan
infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik,
organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan
harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah
sebagai berikut ;
a. Mengajukan
kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas kelompok-kelompokkepentingan
untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
b. Pemaduan
kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan
merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam
masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut
dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
c. Pemasyarakatan
dan komunikasi politik.
TUGAS TAMBAHAN
1. Cari contoh kasus tentang kriminal, korupsi dll. dan bagaimana hasil akhir untuk hukuman bagi para pelaku? menurut kalian, apakah sudah sesuai ganjarannya yang di terima pelaku?
Jawab :
VERRY IDHAM HENYAKSAH (RYAN JOMBANG) Very Idham Henyansyah, atau dikenal dengan panggilan Ryan (lahir di Jombang, 1 Februari 1978; umur 32 tahun) adalah seorang tersangka pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pula bahwa Ryan telah melakukan beberapa pembunuhan lainnya dan dia mengubur para korban di halaman belakang rumahnya di Jombang.Kasus ini dimulai dengan ditemukannya tujuh potongan tubuh manusia di dalam dua buah tas dan sebuah kantong plastik di dua tempat di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi tanggal 12 Juli 2008. Korban adalah Heri Santoso (40), seorang manager penjualan sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Heri dibunuh dan dimutilasi tubuhnya oleh Ryan di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, Depok. Pengakuan Ryan, dia membunuh Heri karena tersinggung setelah Heri menawarkan sejumlah uang untuk berhubungan dengan pacarnya, Noval (seorang laki-laki). Jejak Ryan dan Noval dapat terlacak setelah mereka berdua menggunakan kartu ATM dan kartu kredit Heri untuk berfoya-foya.Setelah media memberitakan kasus mutilasi yang dilakukan Ryan, banyak masyarakat melaporkan kerabat mereka yang hilang setelah sebelumnya diketahui bersama Ryan. Polisi akhirnya membongkar bekas kolam ikan di belakang rumah orang tua Ryan di Jombang dan menemukan empat tubuh manusia di dalamnya, sebagian besar sudah tinggal kerangka.Ryan kemudian juga mengakui pembunuhan enam orang lainnya dan tubuh mereka ditemukan ditanam di halaman belakang rumah yang sama. Sehingga total sudah ditemukan sebelas korban pembunuhan Ryan. Ryan di ancam hukuman selama 6 taun karna terjerat pasal pembunuhan berantai. menurut saya hukuman yang di berikan kepada ryaan blm sesuai sama apa yang telah dia lakukan seharusnya dengan apa yang dia lakukan dia lebh pantas mendapat hukuman mati, kenapa karna dia telah membunuh banyak orang dan sama sekali tidak mempunyai hati nurani.
Jawab: Menurut Pendapat saya pemerintahan yang di pimpin oleh pak jokowidodo satu bulan ini, sama saja sama yang d pimpin presiden-presiden sebelum nya, memang kalau kita lihat sekilas semenjak jokowi menjadi presiden BBM menjadi naik dan sempat juga terjadi kelangkaan BBM yang meresahkan warga, tapi sebenarnya jika kita tinjau kedalamnya mungkin pak jokowi menaikan BBM ada baik nya juga.. dengan harga premium dan pertamak tidak beda jauh mungkin banyak orang-orang yang beralih ke pertamak, bahkan ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pak jokowi tidak berperan dalam kenaikan bbm dan kelangkaan bahan bakar, karna waktu itu pak jokowi baru saja memenangkan kualisi capres-cawapres, kabinet masih di pimpin oleh pak SBY. Kalau ada sebagian orang yang berpikir jelek tentang pemerintahana yg di pimpin jokowi itu sih karena adanya pro dan kontra, memang semenjak pak jokowidodo menjadi presiden banyak sekali peraturan yanag berubah seperti di hapuskan nya BLT dan bantuan2 lain nya karna menurut pak jokowi, jika BLT tetap di adakan ada sebagian oknum yang memanfaatkan celah ini untuk menguntungkan dirinya sendiri, Jadi kesimpulannya menrut saya sama aja pemerintahan yg di pimpin oleh pak jokowi dengan presiden-presiden sebelumnya, tapi kita di sini hanya berharap semoga pemimpin kita kali ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan satu lagi kerja kabinetnya di mohon tolong kerjanya lebih baik lagi agar Indonesia menjani Negara yang maju dan sejahtera kedepannya. Kalau kerja kabinet sudah tidah bagus sudahh lah ambruk lah Indonesia ini.
Jawab :
VERRY IDHAM HENYAKSAH (RYAN JOMBANG) Very Idham Henyansyah, atau dikenal dengan panggilan Ryan (lahir di Jombang, 1 Februari 1978; umur 32 tahun) adalah seorang tersangka pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pula bahwa Ryan telah melakukan beberapa pembunuhan lainnya dan dia mengubur para korban di halaman belakang rumahnya di Jombang.Kasus ini dimulai dengan ditemukannya tujuh potongan tubuh manusia di dalam dua buah tas dan sebuah kantong plastik di dua tempat di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi tanggal 12 Juli 2008. Korban adalah Heri Santoso (40), seorang manager penjualan sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Heri dibunuh dan dimutilasi tubuhnya oleh Ryan di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, Depok. Pengakuan Ryan, dia membunuh Heri karena tersinggung setelah Heri menawarkan sejumlah uang untuk berhubungan dengan pacarnya, Noval (seorang laki-laki). Jejak Ryan dan Noval dapat terlacak setelah mereka berdua menggunakan kartu ATM dan kartu kredit Heri untuk berfoya-foya.Setelah media memberitakan kasus mutilasi yang dilakukan Ryan, banyak masyarakat melaporkan kerabat mereka yang hilang setelah sebelumnya diketahui bersama Ryan. Polisi akhirnya membongkar bekas kolam ikan di belakang rumah orang tua Ryan di Jombang dan menemukan empat tubuh manusia di dalamnya, sebagian besar sudah tinggal kerangka.Ryan kemudian juga mengakui pembunuhan enam orang lainnya dan tubuh mereka ditemukan ditanam di halaman belakang rumah yang sama. Sehingga total sudah ditemukan sebelas korban pembunuhan Ryan. Ryan di ancam hukuman selama 6 taun karna terjerat pasal pembunuhan berantai. menurut saya hukuman yang di berikan kepada ryaan blm sesuai sama apa yang telah dia lakukan seharusnya dengan apa yang dia lakukan dia lebh pantas mendapat hukuman mati, kenapa karna dia telah membunuh banyak orang dan sama sekali tidak mempunyai hati nurani.
2.
Menurut pendapat kalian bagai mana pemerintahan jokowi yang sudah berjalan selama 1 bulan ini?
Jawab: Menurut Pendapat saya pemerintahan yang di pimpin oleh pak jokowidodo satu bulan ini, sama saja sama yang d pimpin presiden-presiden sebelum nya, memang kalau kita lihat sekilas semenjak jokowi menjadi presiden BBM menjadi naik dan sempat juga terjadi kelangkaan BBM yang meresahkan warga, tapi sebenarnya jika kita tinjau kedalamnya mungkin pak jokowi menaikan BBM ada baik nya juga.. dengan harga premium dan pertamak tidak beda jauh mungkin banyak orang-orang yang beralih ke pertamak, bahkan ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pak jokowi tidak berperan dalam kenaikan bbm dan kelangkaan bahan bakar, karna waktu itu pak jokowi baru saja memenangkan kualisi capres-cawapres, kabinet masih di pimpin oleh pak SBY. Kalau ada sebagian orang yang berpikir jelek tentang pemerintahana yg di pimpin jokowi itu sih karena adanya pro dan kontra, memang semenjak pak jokowidodo menjadi presiden banyak sekali peraturan yanag berubah seperti di hapuskan nya BLT dan bantuan2 lain nya karna menurut pak jokowi, jika BLT tetap di adakan ada sebagian oknum yang memanfaatkan celah ini untuk menguntungkan dirinya sendiri, Jadi kesimpulannya menrut saya sama aja pemerintahan yg di pimpin oleh pak jokowi dengan presiden-presiden sebelumnya, tapi kita di sini hanya berharap semoga pemimpin kita kali ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, dan satu lagi kerja kabinetnya di mohon tolong kerjanya lebih baik lagi agar Indonesia menjani Negara yang maju dan sejahtera kedepannya. Kalau kerja kabinet sudah tidah bagus sudahh lah ambruk lah Indonesia ini.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar